Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua (Kanwil Kemenkum Papua) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan mengangkat isu “Kemerdekaan Berekspresi”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Humboldt Kanwil Kemenkum Papua pada Selasa (10/3) ini merupakan bagian dari program edukasi hukum kepada aparatur dan masyarakat.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam program “Pahami KUHP 1 Jam” dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Aguesto Prawar dan JFU Azmi Ramadhani Apryanti. Keduanya memberikan pemaparan terkait konsep kemerdekaan berekspresi dalam KUHP Nasional Indonesia yang baru.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum, ketentuan pasal demi pasal, hingga contoh kasus yang berkaitan dengan kemerdekaan berekspresi. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai kondisi yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Para ASN yang hadir memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan serta berdiskusi mengenai penerapan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait batasan dan perlindungan dalam kemerdekaan berekspresi dalam praktik hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap seluruh ASN semakin memahami substansi KUHP baru sehingga mampu memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada masyarakat serta mendukung penerapan hukum pidana nasional secara optimal.
Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat struktural, seluruh pegawai, serta mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)