Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Datangi Kanwil Kemenkum Papua , 2 WNA Asal Korsel Ajukan Permohonan Naturalisasi WNI

dfndfn.jpg
 
Jayapura - Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan Kim, Chul Gu dan Song, Young Keun, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Rabu, 4 Maret 2026, untuk mengajukan permohonan naturalisasi Warga Negara Indonesia (WNI).
 
Pertemuan ini di laksanakan di Ruang Kakanwil kemenkum Papua pada kesempatan ini Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba di dampingi Kadiv Yankum Slamet Iman Santoso, dan staf pada bagian administrasi hukum umum (AHU) Evilda, menyabut baik kordinasi dan konsultasi dari Kedua WNA.
 
Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba, dalam pertemuan ini mengatakan Kemenkum Papua siap memfasilitasi proses administrasi naturalisasi kedua WNA asal Korea Selatan Kim, Chul Gu dan Song, Young Keun, seluruh seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 
"Kami siap mendukung proses naturalisasi bapak Kim, Chul Gu dan Ibu Song, Young Keun menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online," ujar Anthonius
 
Ia menambahkan, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, berhak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Dukungan bapak ini tidak terlepas dari fakta bahwa Kim, Chul Gu dan Ibu Song, Young Keun telah menetap di Indonesia khususnya di Papua Kabupaten Jayapura Sentani sejak tahun 2000 dan kini menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan dan telah banyak membantu anak-anak di Kabupaten Jayapura.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kim, Chul Gu dan Song, Young Keun menyampaikan alasan pribadi mengapa mereka ingin menjadi WNI. Bagi mereka, Indonesia khususnya Papua bukan lagi sekedar tempat bekerja, melainkan telah menjadi rumah bagi dirinya dan keluarga.
 
“Saya bekerja di sini dan telah jatuh cinta kepada negara Indonesia khususnya Tanah Papua,” ujar Kim, Chul Gu yang juga seorang pendeta dan pendidik yang turut berperan membantu anak anak Papua di kabupaten Jayapura (Sentani) dalam belajar membahas Indonesia dengan benar.
 
Kim, Chul Gu juga menegaskan komitmennya untuk melepaskan kewarganegaraan sebelumnya dan tidak mengambil kewarganegaraan ganda sesuai aturan hukum Indonesia.
 
Lebih lanjut Kakanwi Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan pewarganegaraan. Di antaranya meliputi telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
 
Selain itu, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun atau lebih, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, tidak berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda.
 
“Selama persyaratan tersebut terpenuhi dan tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda, permohonan dapat kami tindak lanjuti ke Kementerian pada Direktorat Administrasi Hukum Umum,” kata Anthonius Mathius Ayorbaba
 
Dengan kunjungan konsultasi ini, proses naturalisasi Kim, Chul Gu dan Song, Young Keun resmi memasuki tahap awal. Selanjutnya, pihak Kim, Chul Gu dan Song, Young Keun akan melengkapi seluruh dokumen yang diminta untuk kemudian diproses melalui sistem administrasi hukum umum. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
 
 hgmhg.jpg
 
hmhgm.jpg 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaswilpapua@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI