INFO HUMAS PAPUA - Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum dan menjaga kehormatan jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Papua melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kakanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba, sekaligus Pemeriksaan dua perkara Notaris di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Kamis (27/02/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Permohonan Pemeriksaan Notaris yang dilayangkan oleh Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua
Rapat ini dihadiri oleh anggota Majelis Kehormatan Notaris yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso dan juga dari unsur Notaris, dan dari unsur Ahli/Akademisi. Kegiatan rapat ini dibantu oleh Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Anthonius Mathius Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalankan kewenangan Majelis Kehormatan Wilayah yang telah diatur oleh Permenkumham No. 17 Tahun 2021, bahwa Notaris sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada MKN Wilayah.
Hal ini diatur sedemikian rupa guna menjaga Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, namun bukan juga sebagai wadah perlindungan Notaris dalam perbuatan hukum penerbitan Akta yang dilakukan.
Dalam melaksanakan mekanisme itu, MKN berkewajiban untuk menjalin koordinasi dan integrasi dengan pihak Kepolisian. " Kata Kakanwil
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa dalam upaya proses membantu penegakan hukum, MKN selayaknya dapat membantu tugas kepolisian dalam menerangkan terjadinya tindak pidana melalui proses pemberian izin, sehingga Notaris diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum tersebut." Ujar kakanwil
Dalam kesempatan ini unsur dari MKN juga menyampaikan gambaran mengapa kebutuhan keterangan Notaris diperlukan pada kasus-kasus tertentu. Sehingga MKN dapat membantu proses tersebut dan Notaris tidak perlu takut apabila telah melakukan proses pembuatan Akta dengan benar.
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen MKN dalam menjaga marwah profesi Notaris sambil tetap mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Perkara Notaris atas permintaan keterangan dari Kepolisian. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)