Jayapura, Selasa 22 Juli 2025
INFO HUMAS PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Papua, Bapak Max Wambrauw, S.H.,M.H. bersama tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Manutur Simbolon, S.H.,M.H, Hendra Thamrin, S.H.,M.H. , Reni K Hindom, S.H. dan Ibu Yostavia, S.H. menghadiri undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam rangka pengharmonisasian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah tentang Tatacara pemungutan Retribusi Daerah, Raperbub tentang Sistem Rujukan Pelayanan kesehatan Dan Raperbub tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum.
Kegiatan ini di laksanakan bertempat di Hotel Horison Padang Bulan, Jayapura sebelum kegiatan dibuka, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Max Wambrauw, yang turut hadir mewakili pimpinan Kantor Wilayah berkesempatan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Max Wambrauw menyampaikan bahwa perlunya dilakukan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka terciptanya produk hukum daerah yang baik.
Ditegaskannya bahwa keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembentukan produk hukum daerah adalah suatu keharusan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka penciptaan produk hukum yang baik dan berdampak.
Lebih lanjut Max menyampaikan bahwa melalui fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan akan selalu terbuka dan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang ada di daerah.
Pada kesempatan berikut, sambutan sekaligus membuka dengan resmi kegiatan pengharmonisasian oleh Bapak Arnold Akobiarek, S.H.,M.H selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah kabupaten Mamberamo Tengah. Dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang berkenan menghadiri undangan dan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk proses pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Arnold juga menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang kami memngundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk bersama-sama mengharmonisasi,pembobotan dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) rancangan peraturan Bupati agar mudah dipahami dan dapat dilaksanakan.
Setelah kegiatan dibuka, selanjutnya masuk pada agenda pokok yaitu proses pengharmonisasian
3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah tentang Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah, Raperbub tentang Sistem Rujukan Pelayanan kesehatan Dan Raperbub tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum.
Kegiatan ini diakhiri dengan Penandatanganan 3 (tiga) Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Oleh Kepala Dinas Terkait sebagai Pemrakarsa, dan Bapak Max Wambrauw, S.H.,M.H. sebagai Kepala Devisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Papua
Adapun hasil dari proses pengharmonisasian 3 (tiga) Ranperbup ini adalah yang pertama, telah tercapai pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi substansi materi muatan baik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan perundang-undangan setingkat demikian teknik penulisan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, bahwa tim Harmonisasi dari Kantor Wilayah dalam fungsinya akan selalu siap untuk bersinergi dalam hal pengharmonisasian Ranperbub sesuai usulan dengan tanpa memberikan paksaan terhadap perubahan yang dimaksud (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#KanwilKemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#TheoAyorbaba