
Asmat, Selasa 22 Juli 2025
INFO HUMAS PAPUA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Asmat melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Kabupaten Asmat bertempat di Aula Gereja Katholik Raja Bait pada Selasa, (22/7).
Absalom Amiyaram, S.Sos., M.Si selaku Sekda. Kabupaten Asmat mewakili Bupati Asmat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi;
Sekda Kab. Asmat mengharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, para pengrajin ukiran dapat lebih memahami bentuk-bentuk perlindungan hukum terkait hasil ukiran asmat yang dibuat dan juga bisa mempertahankan budaya asmat dalam hal ukiran
Pada acara pembukaan hadir juga para undangan dari Anggota DPRK Asmat, Polres Asmat, Perwakilan dari Keuskupan Kab. Asmat dan beberapa perwakilan OPD terkait yang berada di wilayah pemda kabupaten merauke
Peserta sosialisasi berjumlah 50 orang yang berasal dari perwakilan pelaku seni ukiran asmat di beberapa distrik yang berada di kabupaten Asmat dan juga menjadi binaan dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Asmat
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba turut hadir menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut
Kepala Kantor nemberikan materi terkait Perda No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan menjelaskan materi tentang manfaat ekonomi dari perlindungan KI. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)





#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#KanwilKemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#TheoAyorbaba
