Jayapura, 14 Agustus 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, melakukan peninjauan langsung terhadap proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025–2044.
Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Papua Tengah serta perangkat daerah pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam penyusunan ranperdasi tersebut.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen penting untuk mengatur pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan, memperhatikan keseimbangan antara aspek lingkungan hidup, sosial, budaya, dan ekonomi daerah. “Perdasi ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, substansi yang diatur harus presisi, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Papua Tengah hingga 20 tahun ke depan,” ujar Anthonius.
Pembahasan harmonisasi dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua, yang melakukan telaah pasal demi pasal untuk memastikan konsistensi norma hukum, kesesuaian tata bahasa hukum, serta integrasi kebijakan nasional ke dalam dokumen RTRW.
Biro Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa memberikan pemaparan mengenai latar belakang penyusunan Ranperdasi RTRW, termasuk strategi pengembangan wilayah, rencana pengelolaan sumber daya alam, serta penetapan zona lindung dan zona pemanfaatan.
Kakanwil mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh pihak yang hadir dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar implementasi RTRW dapat berjalan efektif. “Kualitas harmonisasi hari ini akan menentukan kemantapan pelaksanaan pembangunan daerah ke depan,” tambahnya.
Proses harmonisasi ini menghasilkan catatan perbaikan yang akan disampaikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk penyempurnaan substansi sebelum masuk pada tahap fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
#KementerianHukun
#KemenkumPapua
#KanwilPapuaPastiTifa
#LayananHukumMakinMudah