HUMAS PAPUA INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam rangka menindaklanjuti kunjungan kerja Ibnu Chuldun, Deputi Bidang Koordinasi HAM, Staf Ahli Bidang SDM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tanah Papua pada 3 -5 Juli 2025 lalu.
Kunjungan kerja di Papua dilaksanakan dalam rangka mendorong Pengarusutamaan HAM menjadi prioritas nyata di Provinsi Papua. Pemerintah Pusat dan Daerah makin aktif berkolaborasi untuk menjujung tinggi nilai-nilai HAM di tengah kompleksitas sosial dan konflik lokal di Tanah Papua.
Dalam pertemuan ini, Kakanwil Kemenkum Papua dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Imigrasi membahas beberapa masalah capaian HAM yang ada di Papua yang diakselerasikan membantu Papua ke depan. Teristimewa dalam mewujudkan P5 HAM, yaitu: Pencegahan, Penanganan, Penyelesaian, Pemulihan, Pengawasan.
Pertemuan ini juga membahas tentang penerapan berbagai regulasi melalui PERDASI dan PERDASUS dalam amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus di Papua. PERDASI dan PERDASUS merupakan instrumen hukum yang penting untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan HAM di Papua.
"Pertemuan ini sangat penting untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah pusat dalam membangun hukum dan HAM di Tanah Papua," kata Anthonius M. Ayorbaba.
Dengan pertemuan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan perlindungan HAM di Papua, serta menjawab peningkatan dan pelayanan pada 6 DOB di Tanah Papua pada saat ini.