INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menghadiri undangan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat DPR Kota Jayapura, Kamis (26/6).
Raperda ini disusun sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman Masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol dan dampak yang akan terjadi dari Minuman Beralkohol serta menumbuhkan wawasan di tengah masyarakat tentang insentif, khususnya di lingkungan Kota Jayapura.
Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum dalam membangun karakter masyarakat yang kokoh dan berkelanjutan di berbagai lapisan masyarakat.
Rapat Pembahasan Raperda dihadiri oleh Wakil Ketua III, Ketua dan anggota Bapemperda DPR Kota Jayapura, Dinas Pariwisata, Dinas Perindag, Dinas Penaman Modal dan PTSP, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Papua.
Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda Bapak Ismail Bepa, dan dilanjutkan dengan pemaparan Materi Raperda oleh Tim Perancang.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Papua memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial guna memastikan bahwa Raperda ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, melalui pembahasan ini, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi regulasi yang efektif bagi masyarakat di Kota Jayapura. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)