Jayapura, 23 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasi) Papua Selatan mengenai Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2025–2035. Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan substansi regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung arah pembangunan energi berkelanjutan di Papua Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Papua tersebut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan sejumlah pemangku kepentingan di sektor energi. Forum ini membahas secara mendalam mengenai arah kebijakan energi daerah, strategi pengelolaan sumber daya energi lokal, hingga langkah-langkah transisi menuju energi baru terbarukan.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan krusial agar setiap norma dalam Ranperdasi tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menyelaraskan kepentingan daerah dengan program strategis nasional. Ia juga menekankan pentingnya RUED sebagai landasan kebijakan jangka panjang dalam pengelolaan energi yang efisien, adil, dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, berbagai masukan konstruktif dari tim perancang maupun peserta rapat menjadi bahan penting dalam memperkuat naskah Ranperdasi RUED. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam menyusun kebijakan energi yang berpihak pada masyarakat sekaligus memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Kementerian Hukum Papua berkomitmen untuk terus memberikan fasilitasi dan pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga setiap peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian, kejelasan, dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilPapuaPastiTifa