HUMAS PAPUA INFO - Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Merauke melakukan koordinasi penting dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua pada Senin, 22 September 2025, di Ruang JDIH Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Jayapura. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Merauke.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Merauke, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Jereukom Merauke, yang berkoordinasi dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Papua terkait beberapa isu krusial. Fokus utama koordinasi meliputi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif yang berlaku pada Perumda Air Minum Jereukom Merauke, Rencana Bisnis Perumda Air Minum Jereukom Merauke, serta status Perumda Malind Anim yang operasionalnya dibekukan oleh Bupati Merauke.
Tim Perancang Kemenkum Papua menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah wajib diharmonisasi melalui Aplikasi E-Harmonisasi dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif. Terkait Rencana Bisnis Perumda Air Minum Jereukom, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak perlu membuat Peraturan Bupati khusus untuk mengatur Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Pelaporan, karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Cukup dengan Surat Keputusan Bupati, Rencana Bisnis dan aspek terkait lainnya dapat disahkan.
Mengenai Perumda Malind Anim yang operasionalnya dibekukan, Tim Perancang Kemenkum Papua menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut mulai dari Perda pembentukan Perumda, Surat Keputusan Struktur Organisasi, dan meminta Pemerintah Daerah Merauke untuk mengajukan surat resmi agar dapat memberikan tanggapan tertulis.
Menanggapi arahan Tim Perancang, Pemerintah Daerah Merauke menyatakan akan segera mengajukan permohonan Harmonisasi Peraturan Bupati tentang Tarif melalui Aplikasi E-Harmonisasi, serta Permohonan Pendapat Hukum mengenai Perumda Malind Anim Merauke. Hasil koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola regulasi daerah dan pengelolaan BUMD di Kabupaten Merauke, meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkumham Papua dalam mendukung pembangunan hukum dan ekonomi daerah.
Koordinasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Merauke dan Kemenkum Papua dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan pengelolaan badan usaha milik daerah, sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Papua. Laporan atensi ini disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Papua pada 22 September 2025 di Jayapura, dengan harapan dapat mempererat kerja sama dan meningkatkan efektivitas regulasi daerah. (***)