Tangerang – Dalam rangka mendukung pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menggelar Webinar
Nasional bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” di Kampus Politeknik Pengayoman
Indonesia, Kamis (30/01).
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengajak seluruh peserta, baik secara
luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Wakil Menteri Hukum.
Dirinya juga menegaskan bahwa KUHP baru Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih tinggi dibanding individu.
Hukuman bagi korporasi meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga
pembubaran korporasi.
Wakil Menteri menambahkan bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan
keadilan dibanding kepastian hukum. Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.
Sebelumnya Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan
perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam
penguatan SDM dan reformasi hukum demii mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar
hukum serta memperkuat pembangunan SDM melalui pemahaman yang lebih baik terhadap
hukum pidana,” ujar Ayu dalam sambutannya.
Webinar ini dilaksanakan secara hybrid secara langsung dan melalui zoom meeting dan
streaming Youtube Channel BPSDM Hukum. Jumlah peserta Webinar kali ini dihadiri lebih
dari 5.000 orang yang terdiri dari Pegawai Kementerian Hukum, Instansi Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akademisi dan masyarakat.
Gusti Ayu menyebutkan bahwa BPSDM Hukum terus berkomitmen untuk mendukung agenda
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam penegakan reformasi hukum melalui berbagai
program pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan. Pemanfaatan media sosial juga akan dimaksimalkan sebagai kanal edukasi hukum bagi masyarakat luas.
“Secara berkelenjutan dengan pemahaman yang lebih baik terhadap KUHP baru, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.