Jayapura, Selasa 11 Februari 2025
HUMAS PAPUA INFO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua melaksanakan sosialisasi tentang kekayaan intelektual (KI) dan perseroan perorangan (PP) di Festival Imlek Kota Jayapura. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum HAM Papua, Habel Way, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI.
"Kekayaan intelektual adalah aset yang sangat berharga bagi masyarakat, dan perlindungannya sangat penting untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi," kata Habel Way.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga membahas tentang manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum, seperti perseroan perorangan (PP). Habel Way menjelaskan bahwa PP adalah bentuk badan usaha yang sangat fleksibel dan dapat membantu meningkatkan kinerja usaha.
"Perseroan perorangan adalah bentuk badan usaha yang sangat cocok untuk usaha kecil dan menengah, karena dapat membantu meningkatkan kinerja usaha dan memperluas akses ke pasar," kata Habel Way.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 33 tenant di wilayah Kota Jayapura, dan disambut baik oleh panitia pelaksana festival dan para pelaku UKM.
"Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami, karena dapat membantu meningkatkan kesadaran kami tentang pentingnya perlindungan KI dan manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum," kata salah satu peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI dan AHU Kanwil Kemenkum HAM Papua juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah di Papua.
"Kami akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di berbagai wilayah di Papua, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum," kata Habel Way.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum, serta membantu meningkatkan kinerja usaha di wilayah Kota Jayapura.
Kegiatan sosialisasi ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Jayapura dan organisasi masyarakat sipil.
"Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini, karena dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum," kata salah satu perwakilan Pemerintah Kota Jayapura.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI dan manfaat memiliki badan usaha berbadan hukum, serta membantu meningkatkan kinerja usaha di wilayah Kota Jayapura. (***) LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA