
Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua kembali menggelar kegiatan sosialisasi hukum melalui program “Sejam Memahami KUHP” dengan mengangkat materi Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, pukul 08.30 WIT hingga 09.30 WIT, bertempat di Aula Humboldt Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan RI di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua. Turut hadir pula para pejabat manajerial dan non-manajerial yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni JFT Perancang Ahli Pertama Saut Jaya Tambunan dan JFT Perancang Ahli Pertama Yostavia. Keduanya memaparkan secara komprehensif terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, mulai dari dasar hukum, penjelasan pasal, hingga contoh penerapannya dalam praktik.
Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 51, 52, 53, 54, 66, 71, dan 74 yang mengatur mengenai konsep pemidanaan, jenis pidana, serta tindakan yang dapat dikenakan dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca lebih lengkap di tautan..>>
=============================
Transformasi Budaya Kerja Hemat Energi
=============================
©2026 Tim Komunikasi Publik dan TI Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
