Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

056110cf-c2fd-4889-bed9-e2caefa78255.jpg 
 
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.
 
Barang bukti yang dihancurkan meliputi berbagai jenis pelanggaran KI, antara lain kemasan makanan (desain industri), termasuk panas, aspal, dan valet (paten), minuman, pakaian, suku cadang, genset, serta pampers, aksesoris dan elektronik (merek), jam tangan berbagai merek terkenal, serta pakaian dengan merek palsu seperti Lacoste, Charly Boss, dan lainnya. Total potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 3.072.100.000.
 
Dalam berbagai hal, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi nyata keberpihakan pemerintah kepada para pemilik KI serta upaya menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat.
 
“Kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI adalah wujud nyata komitmen serta keseriusan Pemerintah untuk melindungi pemilik KI di Indonesia,” ujar Hermansyah.
 
“Keberagaman Kl yang dimiliki Indonesia sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran Pemerintah maupun masyarakat. Namun masih sering dijumpai kesadaran masyarakat untuk melindungi KI masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran seperti beredarnya produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin, peredaran obat dan kosmetik palsu, dan lain sebagainya,” tambahnya.
 
Oleh karena itu sebagai wujud penegakan hukum dan eksistensi DJKI sebagai pengemban fungsi penegakan hukum, maka pada hari ini akan dilakukan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari berbagai wilayah.
 
Hermansyah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual atau Satgas IP, serta terus meningkatkan kerja sama baik dalam penegakan hukum maupun program-program pencegahan dan edukasi guna menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan produktif untuk kepentingan nasional.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, dalam laporannya menyampaikan capaian penegakan hukum KI sepanjang tahun 2025, dimana sepanjang tahun 2025 DJKI telah menyelesaikan total 87 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, 66 diantaranya oleh DJKI dan 21 oleh Kantor Wilayah, meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten.
 
“Barang bukti penghancuran dengan metode pembuangan menggunakan mobil gilas sebagai upaya memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Metode ini dipilih karena tidak menghasilkan emisi berbahaya seperti pada proses pembakaran, sehingga dapat mengurangi potensi udara,” ungkap Arie.
 
Ia juga menambahkan bahwa DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemblokiran 826 situs ilegal, serta menangani 31 permohonan mediasi untuk penyelesaian penyelesaian KI. Sementara itu, kepolisian juga menangani 368 kasus pelanggaran KI sepanjang tahun yang sama.
 
Menutup laporannya, Arie berpesan bahwa menggunakan merek tanpa hak, sama dengan mencuri hak orang lain, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mempunyai sanksi pidana atau hukuman penjara sehingga jangan menjual atau menggunakan merek atau kekayaan intelektual milik orang lain. dan mencintailah produk dengan merek lokal yang tentunya sudah banyak yang berkualitas dan tidak kalah dengan produk dari negara lain.
 
Kegiatan ini menegaskan posisi DJKI sebagai garda depan penegakan hukum KI di Indonesia, dimana keberhasilannya tidak lepas dari peran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam mendorong keberhasilan penegakan hukum KI di Indonesia. Di bawah kebijakan dan dukungan strategi Menteri Hukum, DJKI mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan efektivitas penindakan, serta membangun ekosistem perlindungan KI yang lebih sehat, kompetitif, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
 
DJKI berkomitmen terus memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan edukasi masyarakat agar Indonesia terbebas dari peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) yang merugikan konsumen, pelaku usaha, dan negara.
 
Acara ini dibawakan oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual (Satgas Kekayaan Intelektual), mulai dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, BPOM, Komdigi, Kementerian Perdagangan, hingga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI