
Merauke – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, serta pendampingan penginputan data dukungan IRH pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke dan Biro Hukum Provinsi Papua Selatan. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 8 hingga 11 Juni 2026.
Tim Kanwil Kemenkum Papua yang terdiri dari Korinus Umbora selaku JFT Analis Hukum Ahli Muda dan Johnter Way serta JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama melakukan pendampingan secara langsung guna memastikan optimalisasi penginputan data dukung Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah di wilayah Papua Selatan.
Pada hari pertama, tim melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke dan bertemu dengan Aginita Y. Wokweng, SH, selaku Person In Charge (PIC) IRH Kabupaten Merauke. Dalam pertemuan tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian penginputan data dukung IRH yang masih berada pada angka 75 persen.
Melalui kegiatan pendampingan tersebut, tim menggali berbagai kendala yang menghadang dalam proses penyediaan data dukungan. Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah belum optimalnya integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), khususnya pada pemuatan data pendukung variabel IV yang memerlukan tangkapan layar (screenshot) e-report JDIHN sebagai bagian dari kebutuhan penginputan data.
Selain itu, kondisi server pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang belum optimal juga menjadi kendala dalam proses integrasi dan pembaruan data. Masalah tersebut berdampak pada proses menyalakan indikator yang komponen menjadi penilaian IRH.
Pada hari berikutnya, tim melanjutkan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Biro Hukum Provinsi Papua Selatan. Dalam kegiatan tersebut, tim bertemu dengan Kepala Bagian Perundang-undangan Provinsi Papua Selatan, Yacobus Atuk, SH, MM Meskipun kemampuan penginputan data dukung IRH Provinsi Papua Selatan telah mencapai 100 persen, terdapat sejumlah kendala teknis yang disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut bersama.
Kendala yang disampaikan pada tingkat provinsi pada dasarnya masih berkaitan dengan integrasi JDIHN dan optimalisasi server pendukung yang diperlukan dalam proses penyediaan data dukungan IRH. Oleh karena itu, Biro Hukum Provinsi Papua Selatan berharap adanya dukungan dan tindak lanjut dari Kanwil Kementerian Hukum Papua guna membantu penyelesaian hambatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Tim Monitoring dan Evaluasi IRH juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan yang belum mencapai target 100 persen dalam penginputan data yang mendukung Indeks Reformasi Hukum. Untuk itu, Biro Hukum Provinsi Papua Selatan didorong agar turut berperan aktif memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pemerintah kabupaten yang masih mengalami kendala.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan, tim memperoleh gambaran bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi rendahnya persentase penilaian Indeks Reformasi Hukum di sejumlah daerah adalah belum optimalnya pengelolaan dan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada masing-masing pemerintah daerah.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum di daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait, serta memastikan seluruh indikator penilaian IRH dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.



==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #pelayananhukummakinmudah
