Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menutup rangkaian kegiatan harmonisasi peraturan daerah (Perda) yang digelar selama empat hari di Aula Kanwil Kemenkum Papua, Jumat (15/08/25).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan Perda dengan kebijakan nasional sekaligus memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah. Melalui diskusi dan kolaborasi intensif, para peserta merumuskan langkah konkret guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif.
Gubernur Papua Tengah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jarius Asgimbau, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Terima kasih atas diskusi dan kolaborasi selama beberapa hari ini. Semoga Perda yang telah diharmonisasi dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Papua Tengah,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, yang sekaligus menutup kegiatan, memberikan apresiasi dan pesan khusus.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah melaksanakan harmonisasi Perda. Satu hal yang penting, apabila Perda telah disahkan, lakukan sosialisasi agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Papua Tengah H. Tumiran beserta jajaran, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Papua Max Wambrauw, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Papua Tengah, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen membangun daerah yang adil, bermartabat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#Kanwilpapuapastitifa
#LayananHukumMakinMudah